
Oleh: Tim LintasFlores.com
NAGEKEO LintasFlores.com —Di setiap sudut Kabupaten Nagekeo, kita akan menemukan satu kalimat yang begitu akrab di telinga masyarakat, “To’o Jogho Waga Sama.” Sebuah falsafah yang diwariskan leluhur dan kemudian menjadi slogan resmi daerah. Maknanya sederhana, tetapi sangat luhur, berjalan bersama, memikul beban bersama, membangun bersama demi kesejahteraan bersama.
Falsafah itu selama ini menjadi identitas Kabupaten Nagekeo. Ia bukan sekadar semboyan pemerintahan, melainkan kompas moral yang seharusnya menuntun setiap kebijakan publik.
Namun, ketika LintasFlores.com menelusuri berbagai perkembangan di kabupaten ini dalam beberapa bulan terakhir, muncul kenyataan yang mengundang kegelisahan.
Di balik hamparan sawah Mbay yang menjadi lumbung pangan Nagekeo, di balik geliat pembangunan yang terus dikampanyekan, tersimpan persoalan yang kini menjelma menjadi perhatian nasional, konflik agraria di Tonggurambang, penolakan masyarakat terhadap pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) dan Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan (Brigif), keterlibatan Gereja Katolik dalam mendampingi umat, hingga pengaduan resmi yang dibawa JPIC OFM Indonesia bersama Forum Peduli Keadilan, Perdamaian, dan Hak Asasi (FORKASI) Kabupaten Nagekeo ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI).
Rangkaian peristiwa itu memunculkan satu pertanyaan besar. Masihkah semangat To’o Jogho Waga Sama hidup dalam setiap pengambilan kebijakan di Nagekeo? Atau justru slogan itu mulai kehilangan makna ketika berhadapan dengan persoalan yang menyangkut hak-hak masyarakat?
Ketika Tanah Menjadi Persoalan
Bagi masyarakat Tonggurambang, tanah bukan sekadar sebidang lahan yang dapat diukur dengan peta dan koordinat. Tanah adalah tempat mereka membangun rumah. Tanah adalah sawah yang memberi makan keluarga. Tanah adalah kebun tempat anak-anak mereka tumbuh. Tanah adalah sejarah yang diwariskan lintas generasi.
Karena itu, ketika muncul rencana pembangunan kawasan Yonif TP dan Brigif di wilayah tersebut, sebagian masyarakat merasa masa depan mereka sedang dipertaruhkan. Mereka bukan sekadar mempertanyakan proyek pembangunan. Mereka mempertanyakan kepastian hak atas tanah yang telah mereka tempati dan kelola selama puluhan tahun.
Mereka mempertanyakan ruang hidup yang menjadi sumber penghidupan keluarga. Dan mereka mempertanyakan apakah pembangunan dapat berjalan tanpa mengorbankan masyarakat yang terlebih dahulu hidup di kawasan itu.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut terus bergulir. Aspirasi mulai disampaikan melalui berbagai jalur. Namun keresahan masyarakat belum juga menemukan titik temu.
5 Juni 2026: Ketika Ratusan Orang Turun ke Jalan
Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2026 menjadi salah satu peristiwa sosial terbesar dalam sejarah Kabupaten Nagekeo. Ratusan umat Katolik dari berbagai paroki di Kevikepan Mbay dan masyarakat terdampak datang ke Mbay. Mereka berjalan bersama para imam, biarawan, biarawati, tokoh adat, petani, kaum muda, perempuan, dan berbagai elemen masyarakat sipil dalam aksi damai yang diinisiasi FORKASI.
Aksi tersebut berlangsung tertib. Tidak ada seruan kebencian. Tidak ada ajakan melakukan kekerasan. Yang terdengar hanyalah satu pesan. Pembangunan harus menghormati manusia. Hak masyarakat atas tanah harus dihormati. Ruang hidup tidak boleh dikorbankan tanpa dialog yang adil.
Dalam aksi itu masyarakat secara terbuka menyatakan penolakan terhadap pembangunan Yonif TP dan Brigif di Tonggurambang karena mereka khawatir akan kehilangan ruang hidup yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan. Bagi masyarakat, aksi damai tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang dijamin konstitusi. Namun aksi tersebut memiliki makna yang jauh lebih besar karena didukung oleh Gereja Katolik.
Mengapa Gereja Berdiri Bersama Umat?
Pertanyaan ini berkali-kali muncul. Mengapa Gereja ikut bersuara? Mengapa para imam ikut mendampingi masyarakat? Apakah Gereja sedang berpolitik? Jawabannya justru dijelaskan sendiri oleh Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD.
Sebagaimana diberitakan TerranusaNews.com dalam berbagai kesempatan, Mgr. Paulus Budi Kleden menegaskan bahwa Gereja tidak sedang mengambil alih tugas pemerintah. Gereja juga tidak sedang melawan negara.
Gereja hadir karena mempunyai tanggung jawab moral untuk mendampingi umat ketika mereka menghadapi persoalan yang menyangkut martabat manusia, hak atas tanah, keadilan sosial, dan keberlangsungan hidup mereka.
Menurut Uskup Agung Ende, pembangunan tidak boleh memandang tanah hanya sebagai objek investasi atau ruang kosong yang dapat dialihkan begitu saja. Di atas tanah selalu ada manusia. Ada keluarga. Ada sejarah. Ada budaya. Ada kehidupan yang telah dibangun selama puluhan tahun.
Karena itu masyarakat harus didengar terlebih dahulu sebelum keputusan diambil. Dialog harus didahulukan. Musyawarah harus menjadi jalan utama. Negara memang memiliki kewenangan membangun. Namun pembangunan akan kehilangan legitimasi moral apabila masyarakat yang terdampak merasa tidak didengar.
Pandangan tersebut sesungguhnya sejalan dengan ajaran sosial Gereja Katolik yang menempatkan martabat manusia sebagai pusat seluruh kehidupan sosial. Bagi Gereja, ketika umat mengalami penderitaan, Gereja tidak boleh menjadi penonton. Karena itulah para imam, biarawan, biarawati, dan ratusan umat hadir pada aksi damai 5 Juni. Mereka tidak datang membawa agenda politik. Mereka datang membawa suara hati. Suara yang meminta agar pembangunan tidak meninggalkan kemanusiaan.
Dari Mbay ke Jakarta
Ketika berbagai penyampaian aspirasi di daerah belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan masyarakat, langkah berikutnya ditempuh. Pada 13 Juli 2026, JPIC OFM Indonesia bersama FORKASI Kabupaten Nagekeo mendatangi Komnas HAM RI.
Di hadapan Komisioner Komnas HAM, mereka menyampaikan pengaduan mengenai konflik agraria di Tonggurambang, penolakan relokasi masyarakat, penolakan pembangunan Yonif TP dan Brigif, serta permintaan agar negara memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah lama menjadi ruang hidup masyarakat.
Komnas HAM merespons dengan menyatakan akan mengumpulkan data, melakukan peninjauan lapangan, memfasilitasi mediasi, serta meminta seluruh pihak menghindari tindakan yang dapat memperkeruh keadaan selama objek sengketa belum memperoleh penyelesaian. Respons tersebut menunjukkan bahwa persoalan Tonggurambang tidak lagi dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi pertanahan. Persoalan ini telah memasuki ranah perlindungan hak asasi manusia.
Ketika To’o Jogho Waga Sama Diuji
Di sinilah ironi itu muncul. Kabupaten Nagekeo memiliki falsafah yang sangat indah. To’o Jogho Waga Sama. “Berjalan bersama.” Namun dalam persoalan Tonggurambang, sebagian masyarakat justru merasa berjalan sendirian.
Mereka telah menyampaikan aspirasi. Mereka turun ke jalan. Gereja ikut mendampingi. Organisasi masyarakat sipil melakukan advokasi. Hingga akhirnya persoalan itu harus dibawa ke Jakarta. Bukankah semangat berjalan bersama seharusnya dimulai dari ruang dialog di daerah?
Bukankah slogan itu mengajarkan bahwa keputusan besar harus lahir melalui musyawarah dan penghormatan terhadap semua pihak? Jika benar demikian, mengapa persoalan sebesar ini akhirnya harus sampai ke Komnas HAM?
Pertanyaan itu tentu tidak hanya ditujukan kepada pemerintah daerah. Tetapi juga kepada seluruh pemangku kepentingan. Apakah komunikasi telah berjalan dengan baik? Apakah semua aspirasi telah didengar secara setara? Apakah ruang dialog benar-benar telah dimaksimalkan? Ataukah ada mata rantai yang terputus sehingga masyarakat merasa harus mencari keadilan ke tingkat nasional?
Ada Apa dengan Nagekeo?
Tulisan ini tidak bermaksud menghakimi siapa yang benar dan siapa yang salah. Penyelesaian konflik adalah tanggung jawab semua pihak. Namun fakta-fakta yang berkembang menunjukkan bahwa ada sesuatu yang perlu dievaluasi bersama.
Sebab tidak lazim sebuah persoalan lokal berkembang menjadi perhatian nasional apabila komunikasi berjalan dengan baik sejak awal. Ketika ratusan masyarakat memilih turun ke jalan. Ketika Gereja memilih berdiri bersama umat. Ketika JPIC OFM Indonesia dan FORKASI membawa persoalan ke Komnas HAM.
Sesungguhnya mereka sedang mengirimkan pesan yang sama. Dengarkan kami. Libatkan kami. Hormati hak-hak kami. Pesan itu bukan ancaman. Bukan pula bentuk permusuhan terhadap negara. Justru sebaliknya. Pesan itu adalah undangan untuk kembali kepada semangat yang selama ini menjadi kebanggaan Nagekeo.
Catatan Lintas Flores
Pembangunan adalah kebutuhan. Keamanan negara juga merupakan kepentingan yang sah. Namun pembangunan yang berkelanjutan tidak hanya diukur dari berdirinya gedung atau selesainya proyek.
Pembangunan juga diukur dari kepercayaan masyarakat. Dari kemampuan pemerintah mendengar suara rakyat. Dari keberanian semua pihak untuk duduk bersama mencari solusi. Dan dari penghormatan terhadap martabat manusia.
Mungkin inilah saat yang tepat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk kembali membuka lembar pertama falsafah Nagekeo. “To’o Jogho Waga Sama.” Karena berjalan bersama bukan berarti rakyat diminta mengikuti keputusan yang telah dibuat. Berjalan bersama berarti rakyat diajak menentukan arah perjalanan itu sendiri.
Konflik Tonggurambang pada akhirnya bukan sekadar berbicara tentang tanah. Bukan semata-mata mengenai Yonif TP atau Brigif. Konflik ini sedang menguji apakah falsafah yang selama ini dibanggakan masih hidup dalam praktik pemerintahan. Ataukah ia perlahan berubah menjadi slogan yang indah didengar, tetapi belum sepenuhnya terasa dalam pengalaman sebagian masyarakat.
Redaksi LintasFlores.com memandang bahwa jalan keluar terbaik bukanlah saling mengalahkan, melainkan membuka ruang dialog yang setara, menghormati proses hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta memastikan bahwa setiap kebijakan publik benar-benar mencerminkan semangat To’o Jogho Waga Sama, berjalan bersama demi Nagekeo yang adil, damai, dan bermartabat.
Redaksi LintasFlores.com membuka ruang hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo, TNI, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




