


Borong, FE. Pembangunan Gedung Kantor Benca Alam di Lehong, yg dikerjakan oleh perusahaan CV. SATRIA JAYA ternyata masih menympan Sisa Hutang kepada Pihak Buruh. Herman Tangkas yang merupakan salah seorang Pemborong yang mengerjakan Kantor tersebut , memutuskan untuk melaporkan pihak CV. Satria Jaya, Kepada Dinakertrans Kabupaten Manggarai Timur.
Pria berasal dari Poka Desa Longko Kec. Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai ini merupakan kepala tukang yang di hubungi oleh saudara Hubertus Obbo, namun dalam perjalanannya, Herman Tangkas di berhentikan oleh saudara Hubertus Obbo. Berdasarkan pengakuan saudara Herman Tangkas kepada media ini mengatakan , bahwa kami di hentikan untuk tidak bekerja lagi, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada kami, dan jumlah uang yang belum terbayar kepada kami sejumlah RP. 12.000.000, ( Dua Belas Juta Rupiah, red), uang tersebut rencananya kalau dibayar akan membayar upah tenaga kerja yang selama ini saya pakai.

Lebih lanjut, Herman Tangkas menyatakan bahwa, surat pengaduan saya, sudah saya kirimkan ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tanggal 05 Desember 2016. Adanya laporan tersebut karena sampai awal bulan Desember 2016, uang tersebut belum juga terbayar oleh saudara Hubertus Obbo kepada saya, dalam perjanjiannya akan di bayar di bulan November, namun sampai saat ini belum juga di bayar.
Dengan adanya laporan kasus ini ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, harapan saya agar uang tersebut segera di bayar, dan saya percaya, bahwa petugas yang menyelesaikan kasus ini di Dinas Sosial Tenaga Kerja, pasti bisa menyelesaikan persoalan ini. Sementara Pihak CV Satria Jaya Dan Kepala seksi penyelesaian Kasus Patrik Pu’ung Dinakertrans Matim, belum bisa dihubungi media ini, terkait persoalan tidak dibayarnya Upah tenaga kerja ini // AK-FE

