


Ruteng, FE. Sebanyak 76 Orang yang merupakan penghuni Rumah tahanan kelas II B Ruteng mendapatkan Remisi, acuan remisi ini merujuk pada keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor W22.2925.PK.01.01.02 tahun 2016 pada tanggal 22 desember 2016 tentang remisi khusus hari raya natal 25 desember 2016
Kepala Rumah tahanan kelas II B Ruteng Antonius Jawa Gili, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan yelvon mengatakan, remisi kepada para tahanan ini merupakan Kado Natal kepada mereka yang sudah memenuhi persyaratan adminstrasi secara lengkap dan sudah menjalankan hukuman 6 bulan

Anton Melanjutkan “Ada 14 Narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan ada 40 orang yang mendapat remisi 1 bulan sedangkan 22 Orang mendapat 15 hari, dan ada 1 orang yang mendapat remisi langsung bebabas, dan total yang mendapat remisi sebanyak 76 orang
Anton juga menambahkan “Tetapi Khusus untuk Narapidana yang tersandung kasus korupsi dan ilegeal loging, dan perdagangan manusia, tidak mendapatkan remisi dan pemberian remisi itu sudah dilakukan pada tanggal 24 desember 2016 di halaman rutan ini ” Tutup Anton // AK-FE

