


BORONG, FE. Team Penasihat Hukum Niko Martin, Vinsen Aliman dan Pius Padu, dari Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Manggarai Timur melalui Penasihat Hukumnya Finsen Mendrofa,SH mendorong dan meminta kepada Bapak Kapolres Manggarai untuk mengusut secepatnya kasus tersebut, terlebih kasus ini sudah mengedap dari tahun 2014.

STPL yang dikeluarkan oleh POLRES Manggarai merupakan “Pro Justitia”. “. Atas dasar itu, team Penasihat Hukum Finsen Mendrofa, SH, Wardaniman Larosa, SH, Asnal Hafiz, SH, Marianus Mendrofa, SH dari Kantor Hukum WFA & Associates meminta kepada Bapak Kapolres Manggarai untuk mengusut secepatnya kasus tersebut sebagaimana hasil koordinasi Team Penasihat Hukum Finsen Mendrofa, SH dan Wardaniman Larosa, SH dengan Wakil Kepala Polres Manggarai minggu kemarin di ruang kerja bapak wakapolres Manggarai.

Lebih Lanjut Mendrofa mengatakan “Klien kami telah memberikan semua bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan pemalsuan APBD, jadi tidak ada alasan untuk menunda-nunda kasus dugaan pemalsuan APBD ini. Kami meminta kepada pihak penyidik supaya objektif sesuai ketentuan kitab undang-undang hukum acara pidana.
Kalau penyidik sudah menetapkan status tersangka pada Bupati Manggarai Timur, kita mendorong dan mendesak supaya dilakukan penahanan dan secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Ruteng untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Ruteng Apabila kasus ini terkesan diperlambat dan tidak ada titik terang maka kami bisa saja melayangkan pengaduan ke DivPropram Mabes Polri//
- Kontributor : AK.FE-01
- Team Editor 1: YS-FE.02
- Team Editor 2: NP-FE.03
- Team Editor 3: ND-FE.04

