Sejumlah Kades di Mabar Minta Pendampingan Kejari

Labuan Bajo, Floreseditorial.com – Beberapa waktu lalu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) meluncurkan Buku Pintar Berdesa, Selasa (2/11/2021). Peluncuran Buku Pintar Berdesa ini merupakan sebuah terobosan baru di wilayah hukum Kejari Mabar guna mencegah penyelewengan dana desa, serta menjadi pedoman administrasi pemerintah desa dan bebeberapa dinas terkait.

Kepala Kejari Mabar, Bambang Dwi Murcolono, SH., MH. Menjelaskan hingga saat ini, Buku Pintar Berdesa yang dirumuskan olehnya bersama Pemerintah Daerah Manggarai Barat telah terdistribusi kepada 41 desa.

“Buku Pintar yang kita luncurkan kali lalu saat ini telah tersalurkan kepada 41 desa. Artinya, masih banyak desa yang belum mendapat Buku Pintar ini,” katanya kepada media ini, Kamis (11/11/2021) siang.

Namun begitu, katanya, banyak juga kepala desa yang telah minta pendampingan Kejari agar terhindar dari tindak pidana korupsi.

“Setelah kita luncurkan Buku Pintar Berdesa, banyak kepala desa yang minta Kejaksaan untuk lakukan pendampingan agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Tentu hal ini sangat baik sehingga meminimalisir penyelewengan dana desa,” jelasnya.

Bambang menjelaskan, Buku Pintar Berdesa ini sangat penting untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Penggunaan anggaran desa dapat dikontrol melalui sistem yang telah dimuat dalam Buku ini.

“Harapan saya, para kepala desa segera memperoleh Buku Pintar Berdesa ini agar mereka tidak melakukan penyalahgunaan wewenang. Tujuan peneribatan Buku kan meminimalisir atau mencegah terjadinya tindakan korupsi. Buku ini sangat membantu para kepala desa dalam memimpin,” papar Bambang.

p

Lanjut Kajari Bambang, pemerintah desa harus memiliki pedoman khusus dalam penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Pendapat Desa lainya agar terhindar dari tindak pidana korupsi. “Kalau para kepala desa pelajari dan memahami isi Buku Pintar Berdesa, itu akan ‘menyelematkan’ mereka dari tindak pidana korupsi. Dengan begitu, dana desa dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa.”

“Buku Ini diterbitkan dengan tujuan agar kepala desa dapat mempertanggungjawabkan dana desa serta diharapkan seluruh kepala desa di kabupaten Manggarai Barat dapat mempedomani buku tersebut agar terhindar dari kasus tindak pidana korupsi terkait dana desa,” tegasnya kembali.

Selain upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi, didjelaskan Bambang, Buku Pintar tersebut juga merupakan pedoman untuk penyamaan persepsi lintas instansi.

“Buku ini juga membantu kepala desa dan instansi-insransi terkait seperti PU, inspektorat, DPMD, BPKD dalam hal kordinasi teknis terkait kegiatan atau pertanggungjawaban dana desa,” katanya.

Kepala Desa Lendong, Fransiskus Dir menyampaikan apresiasi atas niat baik pihak Kejari dan Pemerintah Mabar yang telah melakukan berbagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

“Atas nama pemerintah desa Lendong, saya apresiasi peluncuran Buku Pintar Berdesa ini. Ini sangat membantu kami, agar kami tidak terjebak pada tindakan yang merugikan kami sendiri dan keuangan negara,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *