Pemkab Matim ” THL Ingin Ikut Calon Kades, Harus Mengundurkan Diri”

Borong,FE. Jelang pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan di berbagai desa di kabupaten Manggarai Timur pada tahun 2017 mendatang membuat beberapa oknum mulai mempersiapkan diri melakukan sosialisasi ditengah masyarakat.

Salah satunya di desa Lidi yang terletak di kecamatan Ranamese kabupaten Manggarai Timur. Desa ini akan melaksanakan pemilihan kepala desa pada tahun 2017 mendatang, namun disinyalir ada oknum tenaga harian lepas aktif yang bekerja di pemerintah kabupaten Manggarai timur yang akan menjadi bakal calon kepala desa di desa Lidi.

Anggota DPRD kabupaten Manggarai Timur, Adven Peding kepada media ini menjelaskan, tidak dilarang seorang tenaga harian lepas’ mengikuti Pilkades, asalkan waktu sosialisasi yang dia lakukan tidak mengganggu waktu kerjanya sebagai tenaga harian lepas, tidak ada regulasi yang melarang THL ikut Pilkades, kecuali pegawai negeri sipil, karena kalau Pegawai negeri sipil mau mengikuti Pilkades dia harus Mengundurkan Diri dari pegawai negeri sipil”ujarnya

Sementara pemerintah kabupaten Manggarai Timur melalui kasubag Humas Setda Manggarai Timur, Agus Supratman mengatakan” oknum THL Yang ingin maju mencalonkan diri sebagai calon kepala desa, maka dia harus Mengundurkan Diri dari THL, karena THL itu dikontrak persatu tahun oleh daerah, sehingga dia harus Mengundurkan Diri baru boleh maju sebagai calon kepala desa.

p

Lebih lanjut Agus mengatakan ” kita sudah mengetahui oknum THL Yang maju menjadi calon kepala desa, oknum tersebut merupakan THL aktif di dinas Kominfo kabupaten Manggarai Timur dan bertugas sebagai operator Internet di kecamatan Ranamese, selama ini pemerintah dan dinas terkait belum mengetahui kalau oknum tersebut melakukan tugas lain selain tugas yang diberikan oleh kantor dinas Kominfo.

Dalam waktu dekat pemerintah akan mencari tau kebenarannya, dan kalau memang terbukti dia sudah melakukan sosialisasi diri sebagai kepala desa selama dia masih bertugas sebagai THL di dinas Kominfo maka pemerintah akan melakukan beberapa tahap peneguran, mulai dari peneguran secara lisan, peneguran tertulis, dan kalau memang sudah sangat fatal, bukan tidak mungkin akan dilakukan pemecatan” Ujar Agus.

Sebelumnya media ini memberitakan, terkait pertanyaan warga desa Lidi tentang regulasi seorang tenaga harian lepas aktif yang maju menjadi bakal Calon kepala desa. Salah seorang warga yang tidak mau namanya di mediakan mengatakan ” ada oknum THL aktif di desa Lidi yang selama ini sudah aktif melakukan sosialisasi diri sebagai bakal calon kepala desa Lidi // TP-FE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *