Pemkab Manggarai Dinilai Mengangkangi Amanat UU

Ruteng, FE. Sejumlah Pokok pikiran anggota DPRD kabupaten Manggarai , tidak dimasukan kedalam Rancangan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2017.

Kepada awak media Ketua Komisi A, DPRD Kabupaten Manggarai Bonevantura Ogot  (18/11) mengatakan “Pemerintah Kabupaten Manggarai dinilai telah mengengangkangi amanat undang – undang nomor 23  tahun 2014 tentang Penyelenggaraan  pemerintah daerah, legislatif merupakan bagian dari penyelenggara pemerintah daerah dan hal tersebut diamanatkan undang – undang, selain itu kami menilai bahwa Bupati Deno tidak siap memberi dukungan kepada DPRD untuk membahas APBD 2017

p

Selain itu Ogot mengatakan ” Lampiran pokok pikiran DPRD itu sudah disatukan dengan nota kesepakatan pembahasan KUA PPAS 2017 yang sudah ditandatangani oleh Bupati dan Ketua DPRD, tetapi alhasil sebagian besar dokumen hasil reses teman – teman DPRD tidak ada dalam buku penjabaran APBD 2017.

Senada dengan itu anggota Komisi C DPRD Manggarai Yoakim Jehati mengatakan ” Kami bingung juga mau datang kekantor ini, aspirasi rakyat yang disampaikan lewat kami kepada pemerintah tidak diakomodir, padahal kegiatan ini seperti reses sudah diiamanatkan Undang – undang karena kita bagian dari penyelenggara pemerintah daerah : Ujarnya /// Kontributor : NT-FE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *