Pemda Matim Salah Menghitung Jumlah THL yang Dirumahkan.

Manggarai Timur, Lintasflores.com- Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, NTT dalam menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 mengakui ada kekeliruan dalam menghitung jumlah thl yang di berhentikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekertaris daerah kabupaten manggarai timur, Boni Hasudungan saat ditemui media selasa, (24/1/2023).

“Kita mengakui kesalahan ada pada pihak kita dimana yang awalnya kita menghitung ada 981 namun setelah dilakukan pengecekan kembali ternyata ada 86 Orang di Dinkes dipindahkan ke rumah sakit dan masih terhitung dan sekitar 20-an orang dalam kurun waktu 2022 yang lolos PPPK (P3K) dan ada juga yang mengundurkan diri”.

Sekda Boni juga menambahkan terkait dengan selisih ini sudah dilakukan penambahan setelah diskusi dengan Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Timur.

p

“Kemudian jujur ada penambahan 10 Orang setelah pembahasan terakhir dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Timur dan itu yang selisihnya”.

Dia juga menjamin bahwa pemerintah kabupaten Manggarai Timur tidak melakukan penambahan anggaran.

Sebagai jaminan bukti bahwa kita tidak menambahkan uang anggaran untuk setiap perangkat daerah dari tiga menjadi empat. Jadi jumlah yang rill sekarang thl yang di rumahkan hanya 680 0rang, Tutupnya *(Pankra)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *