


JAKARTA. Terdakwa Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim. Jessica secara tegas menyatakan tidak menerima keputusan hakim.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan bakal banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Kisworo. “Terus terang kami prihatin dan kecewa,” kata Otto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Menurut Otto, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan secara lengkap, terutama barang bukti IV. Tak hanya menyesalkan vonis, Otto juga mengkritik pernyataan majelis hakim dalam berkas putusan yang dinilai menyinggung profesinya sebagai advokat.
Otto menyatakan bakal memuat keberatan atas pernyataan majelis hakim itu pada berkas pembuktian di sidang tingkat banding. Otto merasa putusan yang dijatuhkan tidak adil dan tidak berdasar hukum.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
“Menyatakan Jessica telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Kisworo Handoyo.//Metrotvnews.com


