MARSELINUS AHANG: Saya bukan menyerang pribadi, ini demi konstitusi

Ruteng-FE. Sikap respek anggota DPRD Kabupaten Manggarai dari partai PKS Marselinus Ahang terhadap Surat teguran yang dilayangkan oleh Frans Ramli, SH, pengacara Bupati Deno kepada Dewan Pimpinan Partai PKS adalah bentuk amanat konstitusi.
“Saya menghormati teguran dari pimpinan DPP PKS. Tetapi perlu juga DPP PKS melihat persoalan ini dengan secara arif dan bijaksana untuk tidak hanya mendengar pengaduan dari Bupati Deno, SH. MH, melalui pengacaranya Frans Ramli SH. Sejujurnya, saya bukan menyerang privasi dari Bupati Deno. Namun perjuangan saya merupakan amanat konstitusional.”
Demikian ungkap Marsel Ahang saat diwawancarai via telepon oleh media ini, Senin, 12/12 Gonggongan Ahang terkait somasi dengan Bupati Deno bukanlah perjuangan privat. Secara konstitusional ia perlu memerjuangkan amanat ini. Berbagai pihak terkadang salah memahami perjuangan beliau. Karena itu, secara terang-terangan Ahang sebagai anggota DPRD dari partai PKS benar-benar berjuang secara konstitusi bukan privat. “Sesuai fungsi dan tugas saya sebagai anggota DPRD, perlu saya perjuangkan.
Saya tidak mungkin diam dan membisu ketika kua ppas yang sudah disepakati oleh pimpinan DPRD dan Bupati Deno diubah sepihak oleh bupati” lanjutnya. Pada bagian lain Ahang menganggap lembaga Legislatif adalah lembaga politik yang benar-benar konstitusional, sehingga persoalan yang mengatasnamakan lembaga bukanlah persoalan privat. “Lembaga dewan itu bukan lembaga untuk beribadah menapak keakuan diri pejabat, tetapi secara konstitusional lembaga DPRD nerupakan lembaga politik, sehingga saya benar-benar memerjuangkan tujuan dari lembaga” tegas Ahang. //HS. FE

p

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *