


MAUMERE, FE. Herman Jumat Masan alias Herder, pastor yang membunuh Mery Grace (suster) beserta dua anaknya di Tempat Orientasi Rohaniawasn (TOR) Lela, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), divonis mati Mahkamah Agung (MA).
Rohaniawan Romo Frans Amanue mengatakan putusan Pengadilan Negeri Maumere yang menghukum Herman Jumat Masan dengan hukuman penjara seumur hidup merupakan sebuah keputusan yang diambil berdasarkan kesalahan yang dilakukannya. Jika kemudian ada upaya hukum hingga ke tingkat MA dan vonis MA menghukumnya dengan hukuman mati, hal tersebut merupakan keputusan yang harus diterima akibat perbuatannya seperti yang dilansir Tempo.co
“Jika perbuatan itu dilakukan orang awam, tentu bisa diterima, tetapi perbuatan itu oleh seorang pastor. Itulah yang membuat semua pihak sangat tidak bersimpatik kepadanya. Dia (Herman) harus menerima hukuman itu,” kata Romo Frans kepada wartawan, Rabu, 12 Februari 2014.
Dalam persidangan kasasi yang digelar di Mahkamah Agung, Senin, 10 Februari 2014, hakim MA memutuskan hukuman mati kepada tersangka yang oleh Pengadilan Negeri Maumere hanya divonis seumur hidup// Editor: AK.FE-01


