KPK TETAPKAN BUPATI BUTON SEBAGAI TERSANGKA

Jakarta, 20 Oktober 2016. Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011/2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SUS (Bupati Buton Periode 2012 – 2017) sebagai tersangka.
SUS selaku Bupati Buton diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada M Akil Mochtar selaku hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait dengan sengketa pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara di Mahkamah Konstitusi tahun 2011/2012.

Bupati Buton (Foto : indonesiaoke.com)
Bupati Buton (Foto : indonesiaoke.com)

Atas perbuatannya, SUS disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.//  Sumber : kpk.go.id

p

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *