Kornasen “Masih Banyak Pemkab di NTT yang mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi No.35 tahun 2012 “

Flores, FE. Hutan adat bagi sebagian masyarakat hukum adat Indonesia merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dalam Undang–undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan] dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 telah memberikan pengertian mengenai Hutan Adat yaitu : “hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”.

Andre Kornasen
Andre Kornasen

Kornasen, mencoba menjelaskan kepada  beberapa awak media dkediamannya, Sabtu (03/12).  Kornasen mengatakan “Dalam Undang – undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dijelaskan bahwa kawasan hutan dikuasai oleh negara termasuk pengaturan – pengaturan terhadap Hutan tersebut, sedangkan Hutan adat merupakan wilayah masyarakat adat atau masyarakat hukum yang berada dalam Hutan negara, namun , bagi sebagaian besar masyarakat khususnya masyarakat hukum adat lahan kawasan hutan tersebut secara De Facto adalah merupakan Hutan adat yang dikuasai oleh masyarakat, bukan bagian dari hutan negara” Ujarnya

KORNASEN "HINGGA SAAT INI MASIH BANYAK PEMERINTAH DAERAH YANG BELUM MEMBUAT PERDA TENTANG  MASYARAKAT ADAT, SEDANGKAN PUTUSAN MK MENSYARATKAN ADANYA PERDA TERSEBUT UNTUK PENGESAHAN  HUTAN ADAT"

Selain itu Putusan Mahkamah Konstitusi No.35 tahun 2012 tentang hutan adat masih belum dijalankan, Baik pemerintah Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, semua belum memiliki perda tentang tanah adat,  saya kurang tau  Manggarai barat sudah ada atau belum ” Ujarnya, dan hampir bisa saya pastikan, sebagain besar kabupaten di Provinsi NTT, belum memiliki Perda tentang hal ini.  Dia juga mengatakan ”  Pengakuan tentang hutan adat bukan lagi sebagai hutan negara secara administratif, namun masih belum diputuskan oleh pemerintah dalam bentuk peraturan Daerah sehingga tidak memunculkan multi tafsir  atau multi interpretasi terhadap kawasan hutan yang ada hutan adatnya. Hingga saat ini, masih banyak pemerintah daerah yang belum membuat keputusan atau perda tentang masyarakat daerah dan  hutan adat  sedangkan MK mensyaratkan adanya perda tersebut untuk pengesahan hutan adat . Kebijakan Hutan Adat inil, Berpotensi Terhambat Oleh Lambannya Pengesahan Perda Tentang Masyarakat adat.

p

Media ini mencoba menghubungi beberapa pihak di Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur dan Ngada. Kasubag Humas Setda Matim, Agus Supratman mengatakan “Menyikapi putusan MK Nomor 35 tahun 2012 tentang hutan adat, sampai saat ini Perda terkait hutan adat dalam masyarakat hukum adat di Kab. Matim belum ada, tetapi pembinaan terhadap masyarakat hukum adat secara berkelanjutan sudah berjalan. Hal itu merupakan bagian dari salah satu materi secara khusus dari pemerintah untuk melakukan kajian terhadap masyarakat hukum adat yang selanjutnya akan dituangkan dalam sebuah Perda.

Pemerintah daerah Kab. Matim telah membentuk panitia kecil yang bertugas turun langsung ditengah masyarakat hukum adat untuk mengetahui akar akar suku yang ada didalam masyarakat tersebut seperti apa. Apabila nantinya kajian dan penelitian sudah lengkap dan bisa dituangkan dalam Ranperda, maka secepatnya Ranperda tersebut akan ditetapkan menjadi Perda, sehingga dapat meminimalisir konflik menyangkut tanah adat dan hutan adat. Perda masalah hutan adat dalam masyarakat hukum adat sudah direncanakan sejak tiga tahun yang lalu, akan tetapi sampai sekarang masih dalam tahap persiapan dan pengkajian untuk selanjutnya dapat di Perdakan. Pemerintah Kab. Matim tidak ingin melahirkan sebuah Perda hanya asal sekedar Perda tetapi harus melalui kajian yang sangat matang, hal itulah yang sampai saat ini sementara dilakukan pemerintah Kab. Matim.

Demikian pula Pemkab Manggarai, Anggota DPRD Kab. Manggarai , Marselinus Nagus Ahang, mengatakan, Pemkab Manggarai juga belum memiliki Perda tentang tanah adat, nanti kita sebagai DPRD akan usulkan perda tersebut. Selain Manggarai dan Manggarai Timur, media ini mencoba menghubungi  Kabag Humas Pemkab Ngada, Martinus Langa, kepada media ini Langa  belum bisa menjelaskan terkait sudah ada atau belumnya perda tersebut, nanti saya cek, tetapi kayaknya belum ada” Ujarnya  // AN-FE

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *