Kadis PPO Matim ” Tidak Dibenarkan Mempekerjakan Anak – Anak Usia Sekolah”

BORONG,FE. Rabu (26/10) sore, sekitar pukul 15.00, Media ini mencoba membuntuti tiga orang anak kecil yang berjalan mengitari pasar Borong dan terus menuju Kampung Bugis, dan Lorong Gua, kelurahan Ranaloba, Manggarai Timur sembari memikul baskom dikepala mereka. Cuaca panas kota Borong tidak membuat mereka kelelahan, dari pintu ke pintu, Rumah kerumah, mereka menjual sayuran mereka. Sesekali merek menunggu didepan Rumah orang untuk menawarkan sayur mereka.Usia mereka sekitar 8 sampai 11 tahun.

Okta, siswa kelas 2 sekolah dasar disalah satu sekolah dasar di kota Borong. Saat ditanyai media ini mengenai jualannya mengatakan , Bunga pepaya 6 ikat 5 ribu , kalau terung 5 buah 5 ribu, sambil menurunkan baskom dari kepalanya. Pancaran matanya terlihat jelas. Kalau anak ini kecapean setelah berjalan keliling, keringat bercucuran dari dahinya. Apa tidak bisa 7 ikat 5 ribu dek? Tanya media ini, anak itu pun kembali menjawab ” itu harga pas Om, dari tadi saya jual 5 ikat 5 ribu, karena dengan Om saya jual 6, supaya saya cepat pulang ke Golontoung ujarnya. Rupanya anak ini berasal dari salah satu kampung di pinggiran kota Borong, Kampung Golontoung yang jarak nya sekitar 3 kilo meter dari tempat mereka menjajakan sayurannya

Kadis PPO MatimTidak Dibenarkan
Mempekerjakan Anak - Anak Usia Sekolah

Saya tersadar, anak seusia ini sudah memiliki naluri berdagang, dia sudah bisa membuat hitung hitungan Untung dan rugi dan inilah sisi positif nya, mereka sudah mulai belajar metode bisnis sederhana.

Media ini coba kembali menyambangi temannya yang lain, diketahui namanya Rit dan Ena, saat ditanyai lebih lanjut Rit mengatakan ” Kami menjual sayur agar bisa membantu orang tua kami, sayur ini dihasilkan dari kebun kami, sehingga kami membantu menjual sayur ini” ujarnya. Rit mengatakan sekarang kami sudah kelas 5 Sekolaj dasar .

p

anak-anak-copyDr Rose Mine A. Prianto, Mspi, pakar psikolog anak universitas Indonesia mengatakan ” Anak pada usia 7 sampai 8 tahun mengalami fase dimana  secara Motorik hanya dibolehkan untuk bermain saja, mereka lebih memerlukan pendidikan fisik dan pembinaan karakter dan belum siap untuk dijadikan pekerja. Sementara UU Perlindungan anak pasal 1 ayat 2 nomor 23 tahun 2002 dengan jelas mengatakan bahwa anak yang belum berusia 18 tahun masih dalam perlindungan, dalam hal ini mereka tidak boleh menjadi tulang punggung ekonomi keluarga

Mengetahui hal ini pengamat sosial sekaligus konsultan pajak Victor  Emanuel Baldi  yang saat ini berdomisili di Surabaya mengatakan “Hal tersebut Boleh boleh saja. Anak diajarkan Bisnis sejak kecil, tetapi hal tersebut jangan sampai membuat anak mengabaikan sekolah karena sekolah merupakan masa depan buat mereka. Arahkan dengan baik agar jualan berarti belajar mandiri” Ujar Victor

Kepala dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga Kabupaten Manggarai Timur Frederika sok, saat di konfirmasi media ini terkait hal ini mengatakan “Itu tidak benar, kami sudah rapat degan para kepala sekolah agar tidak boleh mempekerjakan anak usia sekolah, dan harapannya para kepala sekolah meneruskan semua kepada para orang tua/ wali murid. Mempekerjakan anak usia sekolah sangat tidak dibenarkan, karena usia mereka adalah usia belajar” ujar Kadis PPO. Lebih lanjut Kadis PPO mengatakan, nanti kami akan panggil dan  mengulangi lagi pemberitahuan ini kepada para kepala sekolah” Tutupnya // Kontributor : AK.FE-01

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *