


BORONG, FE. Kepala desa Ranagapang, kecamatan Elar , Kabupaten Manggarai Timut, diduga melakukan pelanggaran terhadap Permendagri No.83 tahun 2015, Hal ini dituturkan oleh mantan Bendahara desa Rana Gapang , kades diduga memberhentikan pengurus desa sepihak dan melakukan manipulasi surat permohonan pembayaran serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan desa untuk mencairkan Dana Desa di Bank NTT cabang Borong ujar Marselinus Tedi Javan, kepada media ini , Kamis (13/10)

Lebih lanjut Tedi menuturkan ” Kepala desa memecat semua staff desa Rana Gapang tanpa alasan dan argumentasi yang jelas, sementara Permendagri No.83 tahun 2015 dengan jelas mengatakan Pemecatan harus memiliki landasan dan alasan yang kuat, selain itu, pemecatan Bendahara desa tidak disetujui oleh BPMD desa Rana Gapang
Tedi juga Mengatakan “Kades Rana Gapang juga diduga melakukan manipulasi Data rekening desa , dengan membuat laporan kehilangan Rekening desa yang lama dan membuat rekening desa yang baru bersama bendahara desa yang dipilih oleh dirinya sendiri, tetapi kenyataannya, rekening desa yang lama itu masih ada sampai sekarang,
Selain itu Tedi Javan juga mengatakan , pada tanggal 11 Agustus 2016, kades tersebut mencairkan uang Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 199.500.000 dengan menggunakan nomor rekening yang sama namun buku rekening baru dan diduga ditanda tangani bendahara yang baru, dengan memanipulasi tandatangan sekretaris desa sebagai verifikator dalam surat permintaan pembayaran, katanya.

“Buku rekening yang lama masih ditangan saya, Pencairan dana desa itu di duga ditandatangani oleh bendahara baru Eduardus Raja yang merupakan sepupu kandung dari kades Rana Gapang diangkat oleh kades tanpa melalui rapat ditingkat desa dan rekomendasi dari intasi terkait dan Camat Elar dan seharusnya dalam surat permintaan pembayaran (SPP) harus disertai dengan tandatangan sekretaris desa” ungkap Javan.
Pergantian bendahara desa tanpa melalui mekanisme dan tidak melalui persetujuan BPMD, dan banyak persoalan lainnya seperti pencairan uang desa tanpa melalui proses ferifikasi oleh sekretaris desa, Kita sudah melaporkan pada BPMPD Kabupaten Manggarai Timur, tetapi sampai hari ini belum ada kejelasannya” Ujar Tedi.
Media ini sudah mencoba untuk menghubungi kepala Desa Rana Gapang, tetapi kesulitan untuk mendapatkan informasi terkait kepala Desa Rana Gapang, karena nomor Hp nya tidak bisa dihubungi dan Sampai berita ini diturunkan, kepala BPMPD kabupaten Manggarai Timur Paskalis Sirajudin, sudah dihubungi media ini melalui sambungan telv, tetapi belum bisa dikonfirmasi, terkait persoalan ini // Kontributor : AK.FE-01







Usut tuntas pelanggaran yang terjadi di manggarai Timur, pemerintah daerah harus bertanggung atas semua persoalan dari tingkat kampung sampai kepada tingkat kabupaten demi terciptanya manggarai timur yang sejahtera.