Jokowi Klarifikasi Kenaikan Biaya Pengurusan STNK-BPKB

Jakarta floreseditorial.com- Presiden Joko Widodo akhirnya menjawab kesimpangsiuran informasi tentang kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang sebagai sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri sejak 6 Januari lalu.
Jokowi mengatakan bahwa Penyesuaian tarif ini dimaksudkan untuk pelayanan yang lebih baik.
Sebagai kepala negara, Jokowi terus mengingatkan kepada jajarannya agar melakukan perhitungan yang cermat sebelum memutuskan pemberlakuan penyesuaian biaya maupun tarif penerimaan negara dalam hal apapun.
“Tidak ada kesimpangsiuran, Kan sudah saya teken. Hanya pada saat rapat paripurna saya sampaikan, hati-hati untuk hal-hal yang berhubungan dengan masyarakat.
Hati-hati untuk hal-hal yang bisa memberikan pembebanan yang lebih banyak kepada masyarakat. Hanya itu saja,” tutur Jokowi saat berkunjung ke Pekalongan, Jawa Tengah Minggu (8/1/2017) seperti dilansir metrotvnews.com.
Penekanan Presiden ini berlaku terhadap semua kebijakan yang mengharuskan adanya penyesuaian tarif dan penerimaan bagi negara. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mewanti-wanti jajarannya agar melakukan penghitungan yang sangat cermat sebelum memutuskan penyesuaian.
Hal tersebut dimaksudkan agar penyesuaian tersebut, tidak terlalu memberikan beban yang terlampau besar bagi masyarakat.
Lebih jauh Jokowi mengatakan bahwa apapun harus disampaikan kalkulasinya “Apapun selalu saya sampaikan, kalkulasinya, perhitungannya itu harus semuanya dikalkulasi,” ujar Presiden ke tuju ini.
Lagi pula, Ia menegaskan, masyarakat perlu mencermati, yang naik bukanlah pajaknya, namun biaya pengurusan atau administrasi STNK dan PBKB.
“Saya kira yang sekarang ini diramaikan ialah masalah biaya STNK. Tapi kan banyak yang tidak mengerti, belum juga bayar STNK, hanya mengomentari saja. Perlu saya tegaskan bahwa yang naik adalah biaya administrasi STNK dan BPKB,” tutur Jokowi.
Meski demikian, terkait dengan penyesuaian biaya administrasi STNK dan BPKB tersebut, dirinya memastikan bahwa penyesuaian tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan pelayanan yang jauh lebih baik kepada masyarakat. Apalagi ditambah dengan fakta bahwa biaya administrasi tersebut tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2010 silam.
“Kenaikan itu bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, yang lebih baik. Saya kira setiap kenaikan itu akan saya ikuti untuk memastikan bahwa pelayanannya juga lebih baik dan lebih cepat,” tegas Jokowi.
Sebelumnya Presiden Jokowi menggelar rapat sidang Kabinet di Istana Bogor pada, Rabu 4 Januari 2017 lalu.
Dalam rapat tersebut, Jokowi mempertanyakan kenaikan signifikan pada tarif penerbitan STNK dan BPKB yang mulai berlaku 6 Januari 2017. Menurut Jokowi kenaikan tarif hingga tiga kali lipat dianggap membebani masyarakat.
Namun, beberapa media kemudian memberitakan pernyataan presiden menjadi blunder. Karena aturan mengenai kenaikan jenis dan tarif STNK dan sebagainya yang diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 itu, sudah ditandatangani oleh presiden Jokowi.(Tonny-FE)

p

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *