


Borong, FE. Bicara tentang SILPA akan selalu berhubungan dengan pembiayaan. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
Pembiayaan untuk menutup defisit anggaran sering disebut sebagai penerimaan pembiayaan. Sebaliknya, pembiayaan yang dilakukan untuk memanfaatkan surplus disebut dengan pengeluaran pembiayaan.
Terkait dana SILPA atau dana yang belum berhasl digunakan oleh pemerintah kabupaten Manggarai Timur, Gonis Bajang yang merupakan Wakil ketua DPRD Manggarai Timur kepada media ini mengatakan ” Dana SIlpa Kabupaten Manggarai Timur, berkisar antara 9 sampai 10 Milyard dan dana ini belum bisa dugunakan, tetapi akan digunakan pada tahun 2017″ Ujar Gonis

Lebih Lanjut Gonis Mengatakan ” Sumber dana SILPA ini salah satunya dari Dana Desa, Karena Dana Desa tahap II 40 % yang belum dicairkan kepada aparat desa, hal ini disebabkan karena banyak persoalan administrasi dari pihak pemerintah desa yang belum diselesaikan, sehingga Pencairan tahap 40 % belum bisa dicairkan, hal ini juga disebabkan Sumber Daya Aparat desa yang belum memadai untuk mengelola Dana Desa ” Ujar Gonis
Sementara Hal berbeda disampaikan Oleh kepala desa Nangalabang, Vitalis Djebarus, saat Di Wawancarai media ini Vitalis Djebarus mengatakan ” Ini bukan persoalan Sumber daya Aparat Desa, tetapi ini karena sumber daya Aparatur diatas kepala desa, Kita didesa sudah mengelola admiinistrasi dengan baik, tetapi dari tingkat kabupaten sepertinya susah untuk mencairkan sisa Dana desa ini, bayangkan saja ada kepala desa yang menginap di Borong sampai dua Minggu untuk mencairkan SIsa Dana desa ini , tetapi tidak juga dicairkan, ada apa dengan hal ini, Kalau dana SILPA dengan angka 9 sampai 10 Miilyard ini disimpan di Bank, pasti besar sekali bunganya ” Ujar Vitalis // AK-FE

