


JAKARTA FE. Yusril Isha Mahendra yang dipastikan tidak ikut dalam Bursa Calon Pemeilihan Gubernur DKI Jakarta hari ini mengajukan surat pengunduran diri dari Gugatan yang dilayangkan Ahok ke MK.
Yusril menuturkan ” Pihak Terkait dalam Perkara Pengujian UU Pilkada terkait kewajiban cuti bagi petahana yg dimohon oleh Pak Ahok, Ketika mohon untuk menjadi pihak terkait,Yusril mengatakan kepad MK bahwa sebagaimana Pak Ahok, yang sama – sama potensial untuk maju Pilkada DKI. Karena itu, baik Pak Ahok selaku pemohon maupun saya sebagai pihak terkait sama2 punya legal standing utk maju ke persidangan MK.
Kini setelah 23 September, Pak Ahok sudah mendaftar sebagai peserta Pilkada, sementara Yusril gagal untuk mendaftar. Pak Ahok tetap punya legal standing, sementara saya kehilangan legal standing saya. Maka saya menarik diri dari sidang.
Yusril juga mmengucapkan “Saya ucapkan selamat kepada tiga cagub DKI yakni Pak Ahok, Pak Agus dan Pak Anis.
Saya telah lakukan perlawanan di MK agar pilkada berjalan dengan adil dan karena itu petahana wajib cuti agar tidak ada penyalahgunaan jabatan.
Dengan mundurnya saya dari sidang terserah pada dua cagub lainnya yakni Pak Agus dan Pak Anies apakah akan meneruskan perlawanan di MK atau tidak
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri menjadi Pihak Terkait dalam gugatan permohonan cuti petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengunduran diri disampaikan Yusril ke MK pada Senin (26/9/2016) pagi.
Yusril awalnya mengajukan diri sebagai Pihak Terkait karena sebagai kandidat calon gubernur punya legal standing. Namun, setelah pada tanggal 23 September 2016 ternyata Yusril tak ikut pencalonan Pilkada DKI, maka tidak lagi memiliki legal standing.
Tanggungjawab sudah saya tunaikan. Selanjutnya terserah kepada 2 cagub yg telah didaftarkan ke KPU karena ini menjadi pilihan mereka tutup Yusril // Editor: AK.FE-01


