


Share
BORONG, FE. Menyimak Pemberitaan beberapa akun media sosial belakangan ini,santer memberitakan terkait sikap DPRD Manggarai Timur pada paripurna 20 Agustus 2016 diruang sidang utama DPRD Manggarai Timur dengan agenda”Penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD 2016 dan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas Nota Pengantar 7 buah Ranperda (Rancangan peraturan daerah) yang diajukan oleh Pemda Matim yang dilanjutkan dengan penyampaian jawaban tertulis Pemerintah terhadap kedua Agenda tersebut dengan kesepakatan akhir,“ SALING BARTER PRODUK ” ujar pemilik akun inisial A.S melalui akun facebooknya,Pandangan Politik Fraksi fraksi di DPRD di tukar dengan jawaban tertulis dari Pemda,dengan tidak dibacakan lagi di mimbar yang telah di siapkan oleh rakyat.
Menanggapi postingan tersebut, salah seorang tokoh muda masyarakat Manggarai Timur kepada floreseditorial mengatakan,”Terkait realitas diruang sidang dewan kabupaten Manggarai Timur,dengan tidak dibacakannya pandangan politik oleh semua fraksi di DPRD adalah “melanggar “konstitusi sebagaimana yang diatur oleh UU MD3 serta peraturan tentang tata tertib DPRD.Disana juga terjadi pelanggaran kode etik.
Khusus menyangkut pelanggaran kode etik,badan kehormatan dewan harus memanggil pimpinan DPRD dengan catatan Anggota BKD tidak ikut mendukung mekanisme seperti itu.Langkah lain partai harus menyikapi sikap seperti itu dengan memberikan teguran ataupun sanksi yang dianggap sepadan dengan pelanggaran yang di lakukan oleh anggota-anggota fraksi.Pengamat politik nasional,Boni Hargens,yang di hubungi via telepon kepada floreseditorial menuturkan,”secara formal,pandangan Politik dari setiap fraksi yang ada di DPRD Manggarai Timur harus di bacakan.Sementara pengamat senior Forum masyarakat peduli Parlemen (FORMAPI) Lucius Karus,yang dihubungi via telepon selular mengatakan,”Itu sangat tidak elok.

Pandangan fraksi untuk sebuah kebijakan yang akan diambil di DPRD harus dibacakan,bagaimana fraksi lain tau tentang sikap fraksi tertentu jika hanya diserahkan begitu saja.Pendapat fraksi untuk sebuah kebijakan yang akan diputuskan di paripurna harus dibacakan.Ini penting agar posisi fraksi untuk isu tertentu diketahui oleh publik dan bisa jadi bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan di DPRD, kalau hanya diserahkan begitu saja,proses pengambilan keputusan akan rentan dimanipulasi,rentan transaksional karena yang mengetahui sikap-sikap fraksi hanya mereka saja”.Tutur Lucius.
Doni Parera,salah seorang tokoh Muda Manggarai Timur kepada floreseditorial.com mengatakan,”Ini bukti DPRD kita tumpul dan tidak punya tanggung jawab.Berlawanan dengan semangat transparansi dalam pengelolaan daerah. Mereka mewakili rakyat.Bukan Parpol. Oleh karena itu, pandangan fraksinya harus dibacakan, sehingga dapat di dengar oleh kebanyakan rakyat Matim.Bukan sekedar konsumsi internal parpol dan pemerintah saja. Sehingga ada pengawasan dari rakyat terhadap kerja dan kinerja wakil mereka di parlemen. Apakah sudah sejalan dengan aspirasi,atau hanya berjalan sesuai dengan keinginan Parpol saja,bahkan hanya sejalan dengan konspirasi sekelompok politisi rakus.
Baca Juga:
Kalau sudah begini,teman teman di parlemen jangan marah jika timbul prasangka yang bukan – bukan dari kalangan masyarakat,kalau beberapa anggota DPRD kita tidak punya wibawa, bahkan hanya jadi “jongos” eksekutif saja,asalkan mereka bisa dapat jatah proyek.Apalagi jika yang tidak membacakan itu adalah yang berasal dari perpol pendukung pada pilkada kali lalu. Apakah berani anggota DPRD di Matim adakan pembuktian terbalik pada hartanya? Antara pendapatan mereka yang resmi dan jumlah harta mereka yang ril?// Konributor: AK.FE-01






