


Borong, floreseditorial.com – Jabatan kepala desa (Kades) ternyata sangat menggiurkan. Buktinya di Manggarai Timur ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang berlaga dalam hajatan demokrasi yang bakal digelar pada bulan februari 2017 mendatang.
Salah satu desa yang perserta pilkadesnya akan diikuti oleh THL dan PNS adalah desa Compang Ndejing, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Manggarai Timur, Paskali Sirajudin, mengatakan, ada beberapa desa dikabupaten Manggarai Timur yang diikuti oleh Tenaga Harian Lepas lingkup Setda Manggarai Timur.
Bagi THL Aktif, maka yang bersangkutan harus meminta ijin kepada kepala dinas tempat dia bekerja, ketika diijinkan oleh kepala dinasnya untuk mengikuti pilkades, maka dia dibolehkan untuk ikut
“Untuk mengikuti Pilkades, maka harus ada surat ijin dari kepala dinasnya dan yang bersangkutan tidak boleh menerima honor selama dia ijin untuk mengikuti pilkades” Tegas Paskalis

Baca Juga:
Kapolsek Sambi Rampas “Jagalah Kedamaian Pilkades”
PILKADES Serentak DI MATIM Harus Dibiayai Oleh APBD Matim dan APBDES
THL Ikut Calon Pilkades, Warga Pertanyakan Regulasi
Pemkab Matim ” THL Ingin Ikut Calon Kades, Harus Mengundurkan Diri”
Menurut Paskalis “Jika karena ingin mengikuti pilkades, yang bersangkutan diberhentikan oleh kepala dinas, maka itu adalah hak kepala dinas, putusan ini biasanya diambil oleh kepala dinas, agar pekerjaan kedinasan di SKPD tersebut tetap berjalan efektif”
Saat diinformasikan oleh media bahwa disalah satu desa dikabupaten Manggarai Timur, ada PNS yang mengikuti Pilkades, Mikael mengatakan “PNS dibolehkan untuk mengikuti Pilkades, tetapi dia harus mendapat ijin dari pembina kepagawaian yaitu Bapak Bupati
“Seandainya dia terpilih, Maka yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kades, tanpa kehilangan hak nya sebagai PNS dan tidak melepaskan hak nya sebagai PNS, selain itu, selama menjadi kades, yang bersangkutan berhak atas tunjangan sebagai kades dan penghasilan lainnya yang sah dan hal ini sesuai perda no.2 pasal 50, tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa ” tutup Paskalis
Untuk diketahui, Tahun 2017 Desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Manggarai Timur sebanyak 64 Desa (Teo-FE)

