CEGAT CALEG KUTU LONCAT, PEMERINTAH PERKETAT SYARAT CALEG 2019

Ilustrasi

JAKARTA,FE. Anggota Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi, mengatakan pemerintah mengusulkan memperketat syarat untuk calon anggota legislatif. Dani mengatakan para calon harus tercatat aktif di partai politik.
“Karena dia artis atau punya duit atau apalah. Minimal satu tahun jadi anggota partai,” kata Dani di Cikini, Jakarta Pusat, Ahad, 21 Agustus 2016. Menurut dia, hal itu untuk menghindari caleg yang sama sekali belum terlibat dalam dunia politik tapi tiba-tiba mencalonkan diri.
Berdasaekan lansiran yang ditulis tempo.co  .Dani mengatakan saat ini pembahasan draf RUU Pemilu sudah memasuki tahap akhir dan akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada September mendatang. “Sudah sekitar 8
Ilustrasi
0 persen selesai dan masih terus dikaji sampai saat ini,” ujarnya.
Menurut Dani, pembahasan terutama dilakukan pada 13 isu krusial, di antaranya sistem pemilu anggota DPR dan DPRD, tahapan pemilu, persyaratan partai politik peserta pemilu, ambang batas parlemen, metode konversi suara ke kursi, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, serta pencalonan presiden-wakil presiden.

p

 
Selain itu, pembahasan menyangkut antisipasi calon tunggal pasangan presiden-wakil presiden, kampanye pemilu legislatif dan presiden, jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS), surat suara pemilu legislatif dan presiden, penguatan kelembagaan, kewenangan, tata kelola penyelenggaraan pemilu (melingkupi KPU, Bawalsu, dan DKPP), serta peran pemerintah pusat dan daerah.
Dani mencontohkan persyaratan partai politik peserta pemilu. Diusulkan syarat partai politik dapat mengikuti pemilu melalui verifikasi faktual oleh KPU dengan metode sensus. “Selama ini hanya pakai sampling,” tuturnya. Dia mengakui metode tersebut memakan waktu cukup lama karena harus memvalidasi dokumen administrasi kepengurusan hingga kecamatan. “Tapi akan lebih akurat.”
Selain itu, isu surat suara pemilu legislatif dan presiden direncanakan akan berintegrasi. Jadi, dalam pemilu nanti, masyarakat akan menerima beberapa kertas suara yang berisikan calon anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPR, dan presiden. “Tidak ribet kalau sosialisasi jelas,” ucapnya.
Dani mengatakan direncanakan juga kertas suara untuk presiden setelah foto para calon di bawah akan dipasangi gambar partai pendukung setiap pasangan. Hal tersebut akan membantu mengingatkan masyarakat siapa partai pengusungnya dan ini salah satu tugas partai pengusung tersebut.// Editor: AK.FE.01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *