


Ruteng , FE. Batas akhir Somasi yang disampaikan Oleh kuasa hukum bupati Deno terhadap dugaan tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh salah seorang anggota DPRD kabupaten Manggarai Marsel Ahang akan berkahir besok pada tanggal 30 November 2016, namun sepertinya pihak Ahang sendiri enggan untuk menyampaikan permintaan maaf tersebut. Kepada media ini, Marselinus Ahang mengatakan ” Pada prinsipnya saya menghormati proses hukum yang dilaporkan oleh Dr. Kamelus Deno, karena besok hari terakhir somasinya dan saya siap untuk meladeni apa yang akan dia laporkan.
Lebih lanjut Ahang mengatakan “Mudah – mudahan Dr. Deno kamelus tidak gertak sambal, jangan cuma gertak sambal untuk melapor saya ke pihak yang berwajib dan saya tunggu besok, karena besok hari yang dia janjikan” Ujar Ahang.
Sebelumnya media ini memberitakan ” Ksruh antara Bupati Manggarai Dr. Deno Kamelus, SH,Mum , dan Marselinus Nagus Ahang, sangat menyayangkan sikap Bupati deno yang melayangkan somasi bagi dirinya. Ahang mengatakan ” Saya tunggu saja, kapan Bupati deno akan melapor saya, nanti kita akan liat hasilnya ” Ujar Ajang.
Saat ditanyai media ini Terkait pembahasan RAPBD kabupaten Manggarai tahun 2017 yang tidak kunjung selesai dan bisa mengakibatkan kabupaten Manggarai tidak mendapatkan kucuran dana Pusat, anggota DPRD dari partai keadilan sejahtera ini mengatakan ” Pada prinsipnya kami tidak takut pinalti karena semuanya itu kesalahan dari pemerintah lebih kusus Bupati Manggarai yang telah melakukan pembohongan Publik dengan merubah sepihak KUA PPAS yang telah disepakati oleh DPRD dan pemerintah semua ini ulah bupati Deno kamelus yang merupakan praktisi hukum”
Untuk diketahui, pembahasan RAPBD 2017 kabupaten Manggarai terancam penalti, karena waktu pembahasannya tinggal sehari lagi (sampai tanggal 30 November 2016), hal ini disampaikan oleh wakil ketua DPRD kabupaten Manggarai kepada Awak media, berdasarkan UU no.23 tahun 2014, kementerian dalam negeri memberikan waktu pengesahan APBD 2017 sampai tanggal 30 November 2016. Resiko nya kemungkinan besar Kabupaten Manggarai akan kena penalti berupa pemotongan dana alokasi umum (DAU) seperti yang tertulis dalam UU no23 tahun’ 2014 pasal 321 ayat 2
Sampai berita ini diturunkan, media belum berhasil mengkonfirmasi Bupati Deno maupun kuasa hukum nya , terkait pernyataan yang disampaikan oleh Anggota DPRD Manggarai Marselinus Nagus Ahang ini.// Ak-Fe


