


Borong, Floreseditorial.com , Peraturan pemerintah, nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, sebagai peraturan pelaksana UU nomor 23 tahun 2014, mengatur secara khusus tentang perubahan pada susunan dan organisasi perangkat daerah.
Bupati Manggarai Timur dalam sambutannya saat melantik pejabat lingkup pemerintah daerah kabupaten Manggarai Timur hari ini 28 Desember 2016, mengatakan “Berdasarkan peraturan pemerintah , organisasi perangkat daerah dibagi menjadi beberapa tipe yaitu Tipe A, Tipe B dan Tipe C. Pembagian tipe perangkat daerah ini dibuat berdasarkan dua variabel, yaitu variabel Umum (Jumlah penduduk, Luas Wilayah dan besarnya PAD, red) dan Variabel Teknis dimana Variablenya ditentukan berdasarkan pelaksanaan urusan pemerintah oleh setiap perangkat daerah.
Lebih Lanjut Bupati Tote mengatakan ” Adanya penentuan urusan dan tipe organisasi perangkat daerah menyebabkan berubahnya struktur dan susunan organisasi perangkat daerah, ada organisasi perangkat daerah yang digabungkan baik seluruhnya maupun sebagian urusan dan adapula organisasi perangkat daerah yang dimekarkan” Ujar Tote
Berdasarkan informasi yang dihimpun floreseditorial.com, berikut beberapa nama SKPD yang mengalami perubahan nama dilingkup pemerintahan kabupaten Manggarai Timur
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga di ubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manggarai Timur di rampingkan menjadi Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Timur
Dinas Baru, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Manggarai Timur (Dinakertrans , Dinas ini dipisahkan dengan Dinas Sosial
Badan Pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana kabupaten Manggarai Timur, dinaikan statusnya menjadi Dinas Pengendalian penduduk, keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan dann Perlindungan anak kabupateb Manggarai Timur






Badan pelaksanaan penyuluhan dan ketahanan pangan kabupaten Manggarai Timur dinaikan statusnya menjadi Dinas Pangan Kabupaten Manggarai Timur
Badan lingkungan hidup daerah kabupaten Manggarai Timur, dinaikan statusnya menjadi Dinas lingkungan hidup kabupaten Manggarai Timur
Badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa kabupaten Manggarai Timur, dinaikan statusnya menjadi Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa kabupaten Manggarai Timur

Dinas Koperasi, UKM , perindustrian dan perdagangan, diubah menjadi Dinas perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah kabupaten Manggarai Timur
Badan penanaman modal dan daerah dan pelayanan perijinan terpadu kabupaten Manggarai Timur, dinaikan statusnya menjadi Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu kabupaten Manggarai Timur
Dinas kebudayaan dan pariwisata kabupaten Manggarai Timur diubah menjadi Dinas pariwisata, kepemudaan dan olahraga kabupaten Manggarai Timur
Dinas pertanian dan peternakan di ubah menjadi dinas Pertanian kabupaten Manggarai Timur
Bupati Tote juga menyampaikan ” untuk menjawab tuntutan tersebut, pemerintah kabupaten Manggarai Timur telah menyusun dan menetapkan perda tentang susunan dan organisasi perangkat daerah kabupaten Manggarai Timur, termasuk perubahan nomenklatur yang sesuai dengan peraturan pemerintah no 18 tahun 2016 ” Ujar Bupati Tote (Andre / FE)

