


Borong, floreseditorial.com – Dugaan PHO Fiktif Rumah sakit umum daerah kabupaten Manggarai Timur masih terus menjadi polemik.
Sebelumnya pemerintah kabupaten Manggarai Timur melalui Kabag Humas Setda Manggarai Timur, Bonifasius Sai, menyurati beberapa media onlne untuk meminta data klarifikasi terkait bukti wawancara narasumber, dan kali ini giliran Niko Martin menyurati BPKP Perwakilan NTT, meminta agar pembangunan RSUD Matim diaudit.
Dalam surat yang ditulis Niko Martin, tertanggal 08 Februari 2017, Niko Martin selaku masyarakat yang memiliki kepedulian dengan berbagai program pembangunan untuk kepentingan masyarakat Manggarai Timur, meminta badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan NTT untuk mengaudit pembangunan RSUD Manggarai Timur.
Lebih lanjut Niko menuliskan, Pembangunan RSUD Matim menelan anggaran Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 7.686.893.000 (Tujuh miliar Enam ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah, red) dan berharap agar direspon oleh pihak BPKP perwakilan NTT, guna menjamin transparansi anggaran Daerah

Baca Juga :
RS Matim Belum di PHO, Beredar Isu Banyak PNS Tolak Jadi Panitia PHO Karena Takut Masuk Penjara
Klarifikasi Pemkab Matim Tentang Pembangunan RSUD Matim
Sebelumnnya Dugaan PHO (Provisional Hand Over, Red) fiktif terhadap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manggarai Timur semakin menguat, Demikian yang disampaikan oleh Niko Martin pada salah satu media online pada tanggal 11 januari 2017
Hal ini dibuktikan dengan adanya perbedaan pertanggung jawaban kepada masyarakat melalui media yang disampaikan oleh Humas Kabupaten Manggarai Timur dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen,Red) pelaksanaan pembangunan RSUD.
Pranata Kristiani Agas selaku pejabat pembuat Komitmen pembangunan RSUD kepada media ini hari ini, Kamis 12/01/2017 mengatakan ” Provisional Hand Over terhadap proses pembangunan RSUD sudah dilaksanakan sejak tanggal 22 Desember 2016.
Lebih lanjut Ani menuturkan “Memang dalam pengajuannya pada tanggal 16 Desember, tetapi melalui pengamatan Visual , team PHO masih menemukan beberapa kekurangan dalam pengerjaan tersebut sehingga kita memberi waktu untuk mengerjakan hal – hal kecil yang belum selesai diikerjakan oleh pihak Kontrkator, kemudian pada tanggal 22 Desember setelah dicek Oleh Team PHO semuanya sudah beres maka bangunan tersebut sudah siap di PHO ” Ujar Ani Agas
Sementara kasubag Humas setda Matim Agus Supratman, sebelumnya kepada media ini tertanggal 05 januari 2017 mengatakan ” Provisional Hand Over pada rumah sakit tersebut masih belum bisa dilaksanakan, hal ini dikarenakan ada beberapa urusan yang belum selesai dikerjakan.
Mengetahu adanya perbedaan pendapat antara PPK pelaksanaan pembangunan RSUD dan pernyataan yang disampaikan Oleh Humas Setda Matim, Niko Martin kepada media ini mengatakan ” Dari semua argumentasi saya tersebut, hari ini telah dibantah oleh bagian Humas yang mengatakan tidak ada Mark-Up Anggaran dan PHO Fiktif pada Pembangunan RSUD Matim.
Niko menjelaskan ” Saya mencoba untuk melihat argumentasi yang dibangun diantaranya pernyataan Humas setda Matim yang disampaikan melalui media floreseditorial tertanggal 05 Januari 2017 bahwa RSUD belum bisa di PHO dengan berbagai macam alasan, hal itu berarti, tertanggal 22 Desember RSUD tersebut belum di PHO.
Hal ini berbeda dengan pernyataan PPK Ibu Pranata Kristiani Agas yang dimuat oleh salah satu media pada tanggal 11 Januari 2017 kemarin, yang mengatakan bahwa pada tanggal 22 sudah dilakukan PHO terhadap RSUD tersebut.
ini obyek yang sama yaitu Proyek pembangunan RSUD Manggarai Timur, tetapi mengapa penyampaian yang disampaikan ke publik ini berbeda – beda, ada apa ini” Ujar Niko Martin
Selain itu, berita yang disampaikan oleh salah satu media online hari ini, ada kesan mengancam dan meminta saya untuk membuktikan data – data itu.
Niko melanjutkan ” Saya ingin menyampaikan, kalau berbicara data, untuk apa saya publikasikan ke publik, saya mala sekarang ingin mengundang BPKP untuk melakukan audit investigasi pada proyek tersebut.
Sebagai warga masyarakat Manggarai Timur saya punya Hak untuk mengawasi hal itu dan tidak disalahkan oleh aturan, yang saya sampaikan lewat media itu sifatnnya “Dugaan”
Saya pertanyakan argumentasi ini, sebagai masyarakat apakah saya tidak punya hak untuk mengontrol pelaksanaan pembangunan di Manggarai Timur, kalau tidak ada soal maka hal itu bagus, berarti kami keliru, tidak bisa saya di Ancam dengan cara seperti ini ” Ujar Niko (AK-FE)

