Tak Terima Dibilang Mantan Napi, Anton Dipecat Kepsek SMP Satap Lando

Borong, Floreseditorial.com – Pemecatan sepihak  tanpa melalui prosedur kembali terjadi . Kali ini terjadi di SMP Satu Atap Lento, Desa Lento, kecamatan Poco Ranaka. Guru yang beridentitas Antonius Rango, S.Pd dipecat secara sepihak oleh oknum kepala sekolah SMP Satu atap (SATAP) Lento, lantaran dinilai melanggar kode etik guru. Anton tercata sebagai guru di SMP tersebut dan termasuk dalam guru komite penerima BOSDA di Manggarai Timur.
Kepada media ini, Guru yang biasa disapa Anton tersebut mengatakan dirinya dipecat lantaran dinilai melanggar kode etik guru atas pernyataan beliau kepada kepala sekolah sebagai pimpinan di lembaga pendidikan tersebut.
“Saya dipecat karena saya mengatakan kepala sekolah kan mantan narapidana”, ujar Anton.
Anton mengaku kecewa dengan pemecatan yang dilakukan kepala sekolahnya dan berharap ada jalan keluar dari masalah yang tengah melilitnya.
“Pemecatan ini, yah tidak melalui prosedur. Sebelum dipecat saya tidak mendapat teguran. Baik itu teguran lisan maupun tertulis. Langsung dipecat saja”, ujar Anton dengan kecewa.

Kadis PPO Kabupaten Manggarai Timur

p
Baca Juga:
Longsor Di Lamba Leda, Camat Lamba Leda, Turun tangan Bersihkan Lokasi Longsor
Syukuran Pembangunan Gedung Baru pasar Borong Dibatalkan, Pengguna Pasar Ngotot Minta Uangnya Dikembalikan

Dirinya mengaku sudah meminta pendapat ketua komite SATAP Lento terkait prosedur pemecatan yang dilakukan kepala sekolah SMP SATAP Lento, Namun ketua komite mengatakna bahwa dirinya tidak punya kewenangan untuk itu.
“Maaf, atasan kepala sekolah bukan ketua komite, tetapi kepala dinas”, ujar Anton menirukan jawaban ketua komite.
Untuk sementara waktu, Anton tidak melakukan tugasnya sebagai seorang guru, atas masalah tersebut Dia pun berharap akan ada jalan keluar dari masalahnya agar dirinya bisa kembali mengabdi di SMP Satu Atap Lento.
Sementara itu, Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Manggarai Timur Frederika Sok, saat dikonfirmasi media ini jymat (10/02) pagi terkait pemecatan oknum Guru tersebut mengatakan bahwa hal itu diperbolehkan.
“Kepala sekolah mempunyai kewenangan untuk melakukan hal itu, karena mungkin menurut kepala sekolah, dia tidak disiplin atau tidak menjalankan tugasnya dengan baik” ujar Frederika.
Saat diinformasikan bahwa pemecatan tersebut dipicu oleh kata kata sang guru yang mengatakan kepala sekolah adalah mantan narapidana, Frederika justru mengatakan pantasa saja kalau dia dipecat.
“Kata – kata itu memang tidak layak diucapkan untuk kepala sekolahnya, itu adalah pimpinannya, pantas saja jikalau ia dipecat dari guru karena kata – kata seperti itu, PNS Saja bisa dipindahkan kalau tidak disiplin kata – kata seperti itu ” Pungkas Kadis pendidikan dan kebudayaan kabupaten Manggarai Timur tersebut (Nansi-FE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *