Dituding Tebang Pilih, Kejari Manggarai balik Bertanya Pada Anton Ali

Ruteng, floreseditorial.com – Kepala kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Agus Supiyanto mempertanyakan argumentasi Kuasa hukum dr.Philipus Mantur, Anton Ali, yang telah menilai kejaksaan Negeri Manggarai tebang pilih dalam penanganan kasus Alkes Di Manggarai Timur.
Kepada media ini, Kajari Manggarai mengatakan, bahwa Kejaksaan Negeri Manggarai tetap bekerja secara profesional dalam penanganan berbagai persoalan hukum yang sedang mereka tangani.
“Itukan komentar dia, dan terserah dia, saya sudah komitmen dari awal bahwa persoalan yang kita tangani itu membutuhkan proses untuk menyelesaikannya, segala sesuatu ada prosesnya” Ujarnya
Kejaksaan Negeri Manggarai akan bekerja secara profesional dalam menangani berbagai persoalan hukum yang sedang kami tangani, karena kita bekerja secara profesianal maka untuk menentukan seseorang bisa terjerat persoalan hukum, itu berdasarkan alat bukti yang cukup” Ujar Kajari Agus

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai (Foto: Tribunnews)

Agus juga mempertanyakan, argumentasi Anton Ali, yang menilai Kajari Manggarai tebang pilih dalam penanganan kasus Alkes matim
“Kenapa dia sampai bertanya begitu, Kalau kami dinilai tebang pilih, kenapa tidak melaporkan saja, sebagai warga masyarakat” Ujar Kajari Agus Supiyanto
“Saya No coment aja, lanjut Agus, dia mau komentar apa terserah, yang pasti kami tetap komitmen, tidak ada tebang pilih dalam menangani masalah – masalah hukum yang sedang ditangani Kajari Manggarai” Pungkas Agus

Beberapa Anggota Pokja Belum Ditangkap, Kejari Manggarai Dinilai Tebang Pilih Dalam Penanganan Kasus Alkes Matim
p

Sebelumnya media ini memberitakan, Kuasa hukum dr. Philipus Mantur,  Anton Ali, membeberkan beberapa nama yang seharusnya sudah  ditangkap  oleh pihak  pihak kejaksaan negeri  Manggarai dalam kasus korupsi pengadaan  alat kesehatan  habis pakai pada dinas kesehatan  Kabupaten Manggarai Timur.
Saat wawancara bersama  team wartawan  YPF,  hari  ini 14 Maret 2017, Anton menyebutkan sejumlah nama,  salah satu nya adalah putri wakil bupati Manggarai  Timur, Pranata Krisitiani Agas yang merupakan Anggota kelompok  kerja (POKJA)  dalam proyek tersebut.
“Seharusnya  Ani Agas sudah ditangkap,  karena mereka juga Anggota kelompok  kerja dari proyek  tersebut, karena kelompok kerja itu sifatnya  kolektif dan kolegial,  dan satu kesatuan” Jelas Anton
Anton juga menyebutkan  nama – nama lain yang seharusnya  sudah  ditangkap oleh pihak kejaksaan  Negeri Manggarai.
“Selain Ani,  lanjut Anton,  kejaksaan  Negeri Manggarai  seharusnya sudah menangkap saudara  Siprianus Pelang dan Saudara Dominikus Don,  karena mereka juga bagian dari kelompok  kerja tersebut,  saya pertanyakan sikap kejaksaan  Negeri Manggarai  yang tebang pilih  dalam penanganan  kasus ini” Tegasnya (HS-FE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *