


Ruteng, floreseditorial.com – Kepala kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Agus Supiyanto mempertanyakan argumentasi Kuasa hukum dr.Philipus Mantur, Anton Ali, yang telah menilai kejaksaan Negeri Manggarai tebang pilih dalam penanganan kasus Alkes Di Manggarai Timur.
Kepada media ini, Kajari Manggarai mengatakan, bahwa Kejaksaan Negeri Manggarai tetap bekerja secara profesional dalam penanganan berbagai persoalan hukum yang sedang mereka tangani.
“Itukan komentar dia, dan terserah dia, saya sudah komitmen dari awal bahwa persoalan yang kita tangani itu membutuhkan proses untuk menyelesaikannya, segala sesuatu ada prosesnya” Ujarnya
Kejaksaan Negeri Manggarai akan bekerja secara profesional dalam menangani berbagai persoalan hukum yang sedang kami tangani, karena kita bekerja secara profesianal maka untuk menentukan seseorang bisa terjerat persoalan hukum, itu berdasarkan alat bukti yang cukup” Ujar Kajari Agus
Agus juga mempertanyakan, argumentasi Anton Ali, yang menilai Kajari Manggarai tebang pilih dalam penanganan kasus Alkes matim
“Kenapa dia sampai bertanya begitu, Kalau kami dinilai tebang pilih, kenapa tidak melaporkan saja, sebagai warga masyarakat” Ujar Kajari Agus Supiyanto
“Saya No coment aja, lanjut Agus, dia mau komentar apa terserah, yang pasti kami tetap komitmen, tidak ada tebang pilih dalam menangani masalah – masalah hukum yang sedang ditangani Kajari Manggarai” Pungkas Agus
Beberapa Anggota Pokja Belum Ditangkap, Kejari Manggarai Dinilai Tebang Pilih Dalam Penanganan Kasus Alkes Matim

Sebelumnya media ini memberitakan, Kuasa hukum dr. Philipus Mantur, Anton Ali, membeberkan beberapa nama yang seharusnya sudah ditangkap oleh pihak pihak kejaksaan negeri Manggarai dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan habis pakai pada dinas kesehatan Kabupaten Manggarai Timur.
Saat wawancara bersama team wartawan YPF, hari ini 14 Maret 2017, Anton menyebutkan sejumlah nama, salah satu nya adalah putri wakil bupati Manggarai Timur, Pranata Krisitiani Agas yang merupakan Anggota kelompok kerja (POKJA) dalam proyek tersebut.
“Seharusnya Ani Agas sudah ditangkap, karena mereka juga Anggota kelompok kerja dari proyek tersebut, karena kelompok kerja itu sifatnya kolektif dan kolegial, dan satu kesatuan” Jelas Anton
Anton juga menyebutkan nama – nama lain yang seharusnya sudah ditangkap oleh pihak kejaksaan Negeri Manggarai.
“Selain Ani, lanjut Anton, kejaksaan Negeri Manggarai seharusnya sudah menangkap saudara Siprianus Pelang dan Saudara Dominikus Don, karena mereka juga bagian dari kelompok kerja tersebut, saya pertanyakan sikap kejaksaan Negeri Manggarai yang tebang pilih dalam penanganan kasus ini” Tegasnya (HS-FE)

