Minta Data Wawancara Narasumber,PEMKAB Matim Surati Redaksi Floreseditorial.com

Borong, floreseditorial.com – Pemerintah kabupaten Manggarai Timur secara resmi meminta klarifikasi kepada media floreseditorial.com , untuk meminta bukti wawancara narasumber, terkait pemberitaan media floreseditorial.com dengan judul Dugaan PHO Fiktif RSUD Matim , Menuai Perbedaan Pendapat
Surat yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol SETDA Manggarai Timur Bonefasius Sai, S.Sos, tersebut berisi perihal Permintaan klarifikasi data wawancara dengan Narasumber
Surat tersebut diterima redaksi  floreseditorial.com pada tanggal 25 januari 2017.

Yohanes H. Sahaja, Pimpinan Redaksi Floreseditorial.com

Dalam surat bernomor : HP.190.019/10/I/2017 tersebut, tertulis,
Merujuk pada berita media floreseditorial.com sebelumnya dengan Judul : Dugaan PHO Fiktif RSUD Matim Menuai Perbedaan Pendapat”  Maka dengan Ini Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur meminta klarifikasi atau data bukti rekaman percakapan, atau bukti sejenisnya yang dijadikan dasar media floreseditorial.com  membuat berita dimaksud, yang berdampak pada perbedaan pendapat antara Humas Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur dengan PPK pembangunan Proyek dimaksud.
Klarifikasi yang disertai data dukung atau bukti dimaksud disampaikan kepada pemerintah daerah kabupaten Manggarai Timur paling lambat 10 Februari 2017.
Bila Sampai jatuh tempo yang ditentukan tidak dipenuhi, maka pemerintah Kabupaten Manggarai Timur akan mengambil langkah – langkah selanjutnya, sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku” demikian kutipan surat tersebut.

p
Baca Juga:
Pemkab Minta Niko Martin Segera Klarifikasi, Dateline Waktu Sampai 10 Februari 2017
Jembatan Ambruk, Transportasi Reo – Dampek Putus Total

Menanggapi Surat dari Pemerintah kabupaten Manggarai Timur tersebut, Pimpinan Umum Media floreseditorial.com , Adrianus Kornasen, mengatakan bahwa pada prinsipnya media floreseditorial.com  akan menanggapi klarifikasi dari pemerintah Manggarai Timur, tetapi tidak untuk memberikan bukti wawancara
” Pada Prinsipnya kita akan melayangkan klarifikasi kepada Pemda Manggarai Timur, tetapi tidak untuk menyampaikan bukti wawancara yang diminta oleh pemerintah Kabupaten Manggarai Timur” ujar pimpinan umum media online tersebut.
Kornasen juga mengatakan bahwa Media tentunya memiliki dasar untuk menolak permintaan Pemda Matim untuk membeberkan data wawancara
“karena media memiliki hak Tolak untuk mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari narasumber berita yang harus dirahasiakan dan hal ini diatur didalam UU Pers” Ujar Andre.
Senada dengan Andre, Pimpinan Redaksi floreseditorial.com  Yohanes H. Shaja Mengatakan bahwa seharusnya pemerintah lebih tahu bagaimana melakukan koreksi pemberitaan.
“Seharusnya pemerintah Manggarai Timur lebih tahu, bagaimana mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh Pers, baik tentang Pemberitaan Dugaan PHO Fiktif RSUD Matim Menuai Perbedaan Pendapat ataupun pemberitaan lainnya, karena semuanya itu sudah diatur didalam Undang – Undang Pers” Ungkap Yon (AR-FE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *