


Borong, floreseditorial.com – Pemerintah kabupaten Manggarai Timur kembali menegaskan keseriusannya untuk mendesak Niko Martin agar segera mengklarifikasi pernyataannya di beberapa Media Online.
Dalam surat bernomor: HP.190.019/09/I/2017 yang tembusannya diperoleh media floreseditorial.com dengan tegas Pemerintah meminta Klarifikasi tertulis disetai Data/Bukti Mark U[ dan PHO Fiktif Pembangunan Gedung Rawat Jalan RSUD Matim.

Baca Juga:
Pemkab Matim Desak Niko Martin Segera Buktikan Dugaan Mark Up dan PHO Fiktif
Dugaan PHO Fiktif RSUD Matim , Menuai Perbedaan Pendapat
RS Matim Belum di PHO, Beredar Isu Banyak PNS Tolak Jadi Panitia PHO Karena Takut Masuk Penjara
Surat yang ditandatangani oleh Bonefasius Sai, S.Sos, selaku kepala bagian humas dan protokol Setda Manggarai Timur ini menuliskan: Merujuk berita terkahir klarifikasi pemerintah kabupaten Manggarai Timur pada beberapa media online salah satunya adalah media floreseditorial.com pada tanggal 17 januari 2017 dengan Judul “Pemkab Matim Mendesak Niko Martin segera buktikan dugaan Mark Up dan PHO Fiktif” dengan sub judul “Terkait bangunan Gedung rawat jalan RSUD Matim“, maka pemerintah kabupaten Manggarai Timur meminta Saudara Niko Martin, untuk segera melakukan Klarifikasi tertulis dan data dukung atau bukti terkait dugaan Mark Up dan PHO Fiktif.
Lebih jauh melalui surat tersebut, Bonefasius mengatakan ” Akan mengambil langkah selanjutnya apabila permintaan kalrifikasi tersebut tidak diindahkan”
Dalam surat tersebut, pemerintah memberikan batas waktu kalrifikasi kepada Niko Martin, sampai pada tanggal 10 februari 2017.
Niko Martin saat dihubungi media ini masih enggan berkomentar lebih banyak, Politisi PDI-P ini hanya mengatakan “Pasti saya akan klarifikasi ” Ujar Niko Singkat (Andre-FE)

