Agus Tama Ungkap Peran Bupati Mabar Dalam Kasus Lando-Noa

Labuan Bajo,  floreseditorial.com – Kasus korupsi proyek jalan Lando-Noa di kecamatan Macang Pacar Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), yang kini sedang diusut terus bergulir di Polres Manggarai Barat.
Setelah sebelumnya pada Jumat (10/3) penyidik Polres Mabar menetapkan Agus Tama, sebagai tersangka kasus Lando-Noa, Agus sendiri menjabat  Kepala Dinas Pekerjaan Umum (KADIS PU) manggarai Barat, Agus akhirnya mengungkapkan peran bupati Manggarai Barat Austinus CH Dulah dalam proyek bermasalah senilai 4 miliar tersebut.
Seusai di periksa kala itu, sejumlah wartawan langsung menanyai Agus terkait peran orang nomor satu di jajaran pemerintahan

Kepala Dinas PU Manggarai Barat (Foto: floresa) 

kabupaten Manggarai Barat dalam proyek bermasalah tersebut.
Dalam video yang diunggah oleh stasiun televisi Britasatu, Agus Tama mengungkapkan peran bupati Mabar, Agustinus CH Dulah dalam mengatur jalanya proyek tersebut.

Baca Juga: Bola Panas Lando-Noa Tersangkakan KADIS PU Mabar
p

“Tidak ada pake tender, penunjukan langsung” terang Agus Tama dalam video tersebut.
Agus Tama Juga mengatakan penunjukan langsung tersebut, karena adanya pernyataan bencana yang di keluarkan oleh Bupati Manggarai Barat itu sendiri.
“kerena adanya pernyataan bencana” ucap Agus. Wartawan pun balik bertanya, siapa yang mengeluarakan status bencana tersebut? Agus mengatakan “Oleh pa Bupati”.
Kualitas pengerjaan proyek jalan Lando Noa senilai hampir 4 miliar tersebut sangat buruk, hingga saat ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi terkait proyek ini.
Dugaan keterlibatan orang nomor satu di jajaran pemerintahan kabupaten manggarai Barat memang belum dapat dibuktikan.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Manggarai Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Dr. Supiyanto, M.Si dalam wawancara dengan radar-indonesia.com pada jumat (10/3) lalu.
Katika ditanyai terkait peluang Bupati Manggarai Barat Agustinus CH Dulah sebagai tersangka, Kapolres Mabar menjelaskan bahwa sejauh ini dari keterangan yang diambil oleh penyidik belum terungkap, namun bisa saja Bupati ditetapkan sebagai tersangka tergantung dari fakta persidangan.
“Sejauh ini dari keterangan yang kita ambil,baik itu keterangan saksi, maupun tersangka, maupun ahli itu belum muncul, tetapi nanti jika dalam fakta persidangan masing-masing pihak memberikan keterangan yang terkait, pasti kita lakukan penyidikan” Terang Supiyanto kala itu.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Vinsen, selaku Direktur CV Sinar Lembor Indah,mengaku  pihaknya ditelepon langsung oleh bupati Agustinus Ch Dula untuk mengerjakan proyek ini.
Pasca pengakuan Vinsen, orang nomor satu di kabupaten Manggarai Barat itu pun sudah di periksa oleh penyidik, Agustinus Ch Dulah di periksa pada kamis 29 Desember 2015 silam.***
(Editor: Tonny/AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *